Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi, meminta maaf karena menerima pungutan liar saat bertugas. Permintaan maaf ini merupakan sanksi etik yang harus dijalani Fauzi berdasarkan putusan Dewan Pengawas KPK.
Dalam foto yang dibagikan Humas KPK, Achmad Fauzi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memakai rompi oranye tahanan KPK. Ia meminta maaf di hadapan pejabat struktural KPK.
“Dengan ini, saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku,” ujar Achmad Fauzi, Rabu (17/4/2024).