Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi Jalani Hukuman Minta Maaf. (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi, meminta maaf karena menerima pungutan liar saat bertugas. Permintaan maaf ini merupakan sanksi etik yang harus dijalani Fauzi berdasarkan putusan Dewan Pengawas KPK.

Dalam foto yang dibagikan Humas KPK, Achmad Fauzi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memakai rompi oranye tahanan KPK. Ia meminta maaf di hadapan pejabat struktural KPK.

“Dengan ini, saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku,” ujar Achmad Fauzi, Rabu (17/4/2024).

1. KPK harap kasus pungli tak terjadi lagi

Eks Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi Jalani Hukuman Minta Maaf. (dok. Humas KPK)

Sekjen KPK Cahya Harefa berpesan pada seluruh jajarannya untuk tak mengulangi tindakan kriminal yang dilakukan Achmad Fauzi. Sebab, hal ini akan mencoreng nama baik banyak pihak.

“Karenanya pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” ujarnya.

2. KPK tetapkan 15 tersangka kasus punglir Rutan KPK

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di