Jakarta, IDN Times - Pakar Keamanan Siber Vaksincom, Alfons A Tanujaya, mengatakan, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib karena berkaitan dengan kedaulatan digital Indonesia.
“Justru jadi pertanyaan, mengapa baru dijalankan sekarang? Aturannya ada sejak tahun 2000,” kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (18/7/2022).
Dia mengatakan, kewajiban pendaftaran PSE merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini juga menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan dari para PSE yang beroperasi di Tanah Air.
“Ini juga sehubungan dengan keadilan, semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar maupun kecil, perusahaan lokal maupun asing,” ujar Alfons.