Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Eddy Soeparno mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pembatasan jabatan ketua umum parpol. Ia menilai, gugatan ini memang tidak relevan.
MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) agar masa jabatan Ketua Umum (Ketum) Parpol dibatasi.
Eddy menegaskan, pengurus dan anggota sennatiasa menjalankan apa yang telah digariskan dalam AD/ART partai, termasuk sistem pemilihan ketua umum dan masa jabatannya.
"Proses demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat partai politik dijalankan dengan mekanisme internal dalam Kongres atau Muktamar," kata Eddy kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
"Keputusan-keputusan strategis ditetapkan oleh anggota dan pengurus partaibdalam agenda tersebut yang kemudian dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," sambung Eddy.