Jakarta, IDN Times — Waketum PAN, Yandri Susanto, mendukung langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menggugat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yandri mendukung keputusan itu, kendati PAN tidak melakukan hal yang sama dengan PKS.
“Selama itu tidak berhasil kita gugat ke MK, ya PAN tetap tunduk pada UU yang ada. Tapi bahwa ada usaha parpol atau pihak lain yang menggugat itu (presidential thresold) ya kita dukung,” kata Yandri di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).