Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai aturan masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya diserahkan kepada masing-masing parpol secara internal. Saleh menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu ikut mengatur aturan teknis yang ada di dalam parpol. Dalam pandangannya, banyak opsi yang bisa diaplikasikan di dalam aturan masa jabatan ketum.
"Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi," ujar Saleh di dalam keterangan pada Sabtu (25/4/2026).
Ia mengatakan parpol merupakan institusi politik yang sudah memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Saleh mengaku khawatir bila hal tersebut diatur kembali maka akan menimbulkan kegaduhan publik.
"Kalau semua setuju boleh lebih dari dua periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan bagus juga. Yang penting itu masuk ke dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum," kata pria yang juga merupakan Ketua Komisi VII DPR itu.
