Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tolak Usulan KPK Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, Sahroni: Hak Parpol

Tolak Usulan KPK Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, Sahroni: Hak Parpol
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni janji tak akan terima gaji di DPR. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
  • Ahmad Sahroni menolak usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol dua periode, menegaskan hal itu sepenuhnya hak internal partai politik.
  • KPK mengusulkan batas maksimal dua periode bagi ketua umum parpol untuk memastikan sistem kaderisasi berjalan lebih baik dan terstandar.
  • Lembaga antirasuah juga mendorong reformasi kaderisasi melalui standardisasi Kemendagri, revisi UU Partai Politik, serta pengaturan jenjang anggota dan calon pemimpin berbasis kader partai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menolak keras usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Menurut dia, masa jabatan ketua umum menjadi kewenangan penuh masing-masing partai politik, yang tidak bisa diintervensi pihak luar.

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Sahroni kepada wartawan, Kami (23/4/2026).

1. Semua mekanisme parpol urusan jadi internal

WhatsApp Image 2025-08-19 at 16.06.04 (1).jpeg
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak penegak hukum tahan Silfester. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menjelaskan, seluruh mekanisme, proses, dan dinamika di partai politik merupakan urusan internal yang tidak bisa diganggu gugat pihak eksternal. Hal ini termasuk masa jabatan pimpinan parpol.

“Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI itu.

2. KPK usul jabatan ketum parpol cukup 2 periode

WhatsApp Image 2025-08-19 at 16.06.04.jpeg
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak penegak hukum tahan Silfester. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik selama dua periode.

Adapun, usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK terkait kajian tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," tulis usulan itu.

3. KPK dorong reformasi kaderisasi parpol

Daftar Kekayaan Ahmad Sahroni Menurut LHKPN.png
Instagram.com/ahmadsahroni88

KPK juga mengusulkan agar Jementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi serta sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).

KPK turut mendorong agar partai politik dapat mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi.

Selain itu, lembaga antirasuah itu mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Misalnya, pengelompokan anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama, serta pengaturan jenjang kader secara lebih jelas bagi bakal calon anggota legislatif.

Terakhir, KPK mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai, serta adanya syarat batas waktu minimal bergabung di partai sebelum dapat dicalonkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Related Articles

See More