Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggugat secara perdata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan gugatan dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang pada 17 Juli 2023 lalu, di mana sidang perdana perkara ini akan digelar pada 31 Juli 2023 mendatang.
“Benar nomor perkaranya 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sidang perdana 31 Juli,” kata Zulkifli saat dihubungi IDN Times, Kamis (20/7/2023).