Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Partai Gelora Nilai Ambang Batas Parlemen Idealnya 0 Persen

Partai Gelora Nilai Ambang Batas Parlemen Idealnya 0 Persen
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • Partai Gelora melalui Mahfuz Sidik menilai ambang batas parlemen idealnya 0 persen, sejalan dengan putusan MK yang juga menetapkan presidential threshold 0 persen.
  • Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen agar sistem multipartai lebih sederhana dan efektif bagi demokrasi.
  • CSIS mengajukan usulan penurunan bertahap ambang batas parlemen menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada Pemilu berikutnya untuk menjaga keseimbangan keterwakilan politik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Mahfuz Sidik, menanggapi polemik munculnya usulan menaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang akan diberlakukan pada Pemilu 2029 mendatang.

Menurut Mahfuz, idealnya parliamentary threshold sejalan dengan besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yakni sebesar 0 persen. Adapun presidential threshold 0 persen merupakan amanah dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

"Pandangan Partai Gelora sejalan dengan putusan MK yang menetapkan presidential threshold 0 persen, maka sejatinya itu juga diberlakukan untuk parliamentary threshold," kata dia kepada IDN Times, Selasa (24/2/2026) malam.

1. Ide menaikkan ambang batas parlemen menabrak logika dan Putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mahfuz berpandangan, wacana menaikkan ambang batas parlemen adalah logika yang keliru dan bertentangan dengan putusan MK.

"Ide menaikkan parliamentary threshold menabrak logika dan putusan hukum MK. Telah dipahami bahwa MK membatalkan parliamentary threshold 4 persen dengan mempertimbangkan banyaknya suara pemilih yang hangus," ungkap dia.

Oleh sebab itu, Mahfuz menekankan pihak pembuat Undang-Undang (UU) dalam hal ini pemerintah dan DPR harus membuat aturan sesuai dengan ketentuan pada putusan MK.

"Jadi pembuat UU yakni pemerintah dan DPR sejatinya merumuskan formula PT dengan merujuk kepada putusan MK," imbuh dia.

2. Surya Paloh usul parliamentary threshold 7 persen

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berharap, sistem multipartai di parlemen dapat diubah menjadi lebih sederhana. Menurutnya, hal itu lebih efektif untuk demokrasi.

"Nasdem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki," ujar Surya saat ditemui usai peluncuran Safari Ramadan NasDem di DPP NasDem Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2026).

Surya menyebut, Fraksi NasDem di DPR masih menggodok pembahasan ambang batas parlemen. Namun, ia mengisyaratkan partainya tetap konsisten dengan sikap sebelumnya, yakni usul ambang batas 7 persen.

"Saya pikir biasanya Nasdem itu harusnya tetap konsisten aja di situ, kecuali ada perubahan-perubahan yang berarti sekali ya," ujarnya.

Surya menilai, demokrasi tak boleh hanya dilihat dari banyaknya jumlah partai politik. Tapi, hal itu juga perlu dilihat dari manfaat bagi bangsa.

"Jadi agak bisa jadi perenungan bagi kita. Kita terlalu gembira dengan banyaknya seluruh partai-partai politik untuk dan atas nama kepentingan demokrasi itu sendiri," ujarnya.

3. CSIS usul ambang batas parlemen diturunkan bertahap

Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu, yakni menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen pada pemilu berikutnya.

Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez, berpandangan penurunan ambang batas secara bertahap diperlukan untuk mencari titik tengah antara kebutuhan menciptakan sistem partai yang moderat, dan tetap menjaga derajat keterwakilan politik.

Hal ini disampaikan Arya Fernandez dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.

“Bagaimana dengan penerapan di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu. Pertama, menurunkan dari 4 persen ke 3,5 persen di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3 persen di Pemilu 2034 dan seterusnya,” ujar Arya.

Menurutnya, ambang batas yang terlalu rendah berpotensi menciptakan sistem multipartai ekstrem di parlemen, sedangkan ambang batas yang terlalu tinggi dapat menurunkan tingkat keterwakilan dan memperbesar jumlah suara yang terbuang.

“Membuat ambang batas yang rendah misalnya 1 persen, itu akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR,” ujar dia.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More