Jakarta, IDN Times - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor register 757/pdtg/2022.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, atas putusan PN Jakpus yang berkaitan dengan gugatan Partai Prima mengenai perbuatan melawan hukum.
"Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI, atas putusan PN Jakarta Pusat," kata Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).