Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada 2020, untuk menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, para paslon harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat bila ingin menggelar kampanye terbuka.
"Makanya dalam peraturan kami, diatur nanti, Anda boleh berkampanye dalam bentuk rapat umum apabila dapat rekomendasi dari gugus tugas," kata Arief dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat, 3 Juli 2020.
Apakah ini berarti kampanye secara fisik ditiadakan hingga pandemik reda?