Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
PDIP Ingatkan Syarat Jadi Komcad: Tak Punya Catatan Kriminal
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin soroti kematian Prada Lucky (IDN Times/Amir Faisol)
  • TB Hasanuddin menyatakan amnesti tidak otomatis membuat warga binaan memenuhi syarat menjadi Komcad.
  • Calon Komcad wajib tidak memiliki catatan kriminalitas dengan keterangan tertulis dari Polri.
  • Wacana pelibatan penerima amnesti dalam Komcad belum diputuskan; pelatihan sektor pangan juga disampaikan sebagai rencana.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah syarat Komcad diubah bagi penerima amnesti?
Vote Now
29 Juni 2026

Agus Andrianto menyampaikan rencana pemberian amnesti kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan dalam kegiatan di Lapas Kelas IIA Ngaseman.

Kamis (2/7/2026)

Supratman Andi Agtas mengatakan narapidana penerima amnesti akan mengikuti pelatihan sektor pangan, bukan sebagai Komcad.

Selasa (7/7/2026)

Agus Andrianto menyebut usulan napi ikut Komcad terkait usia produktif, tetapi wacana tersebut belum diputuskan.

Jumat (7/8/2026)

TB Hasanuddin menegaskan penerima amnesti tidak otomatis memenuhi syarat menjadi anggota Komcad.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah syarat Komcad diubah bagi penerima amnesti?
Vote Now
  • What?
    Ketentuan penerima amnesti untuk menjadi anggota Komponen Cadangan menjadi perhatian.
  • Who?
    TB Hasanuddin, Agus Andrianto, Supratman Andi Agtas, warga binaan pemasyarakatan, Polri, dan Presiden Prabowo.
  • Where?
    Rencana amnesti disampaikan di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
  • When?
    Pernyataan TB Hasanuddin disampaikan Jumat (7/8/2026).
  • Why?
    Usulan warga binaan mengikuti Komcad dikaitkan dengan kondisi sehat dan usia produktif mereka.
  • How?
    Calon Komcad harus tidak memiliki catatan kriminalitas dengan surat keterangan tertulis Polri. Perubahan syarat harus melalui perubahan regulasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah syarat Komcad diubah bagi penerima amnesti?
Vote Now

Pak TB Hasanuddin bilang orang yang dapat amnesti belum tentu bisa jadi anggota Komcad. Mereka harus tidak punya catatan kriminalitas dari Polri. Pak Agus Andrianto bilang rencana ikut Komcad masih dibicarakan. Pak Supratman Andi Agtas bilang warga binaan berusia produktif akan dilatih di sektor pangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah syarat Komcad diubah bagi penerima amnesti?
Vote Now

Penegasan mengenai syarat Komcad memberi kejelasan bahwa penerima amnesti tetap terikat ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, rencana pelatihan sektor pangan bagi warga binaan berusia produktif menunjukkan adanya pilihan program yang disampaikan terpisah dari wacana Komcad.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah syarat Komcad diubah bagi penerima amnesti?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan tidak serta-merta menghapus ketentuan hukum yang mengatur persyaratan menjadi Komponen Cadangan (Komcad).

Pernyataan tersebut disampaikan TB Hasanuddin menanggapi rencana pemerintah yang disebut akan memberikan amnesti kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 RI.

Rencana itu sempat disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam kegiatan Kick Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TBC) di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juni 2026.

TB Hasanuddin menegaskan, status penerima amnesti tidak secara otomatis memenuhi syarat sebagai anggota Komcad. Salah satu syarat menjadi calon Komcad adalah tidak memiliki catatan kriminalitas yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini tertuang dalam Pasal 33 huruf e UU Nomor 23 Tahun 2019.

"Status penerima amnesti tidak secara otomatis memenuhi syarat sebagai anggota Komcad," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

1. Legislator PDIP ingatkan pemerintah jangan asal tabrak aturan

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar)

Politikus PDIP itu meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun kebijakan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut dia, perubahan persyaratan Komcad harus dilalui melalui perubahan regulasi, bukan justru mengabaikan ketentuan yang ada.

"Prinsip negara hukum mengharuskan setiap kebijakan pemerintah selaras dengan undang-undang. Jika memang ada perubahan kebijakan terkait persyaratan Komponen Cadangan, maka mekanismenya harus melalui perubahan regulasi, bukan mengabaikan ketentuan yang masih berlaku," kata Legislator PDIP itu.

2. Wacana napi terima amnesti ikut Komcad belum diputuskan

Menteri Imipas, Agus Andrianto (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menyampaikan, alasan napi diusulkan ikut Komcad karena mereka dianggap sehat dan masih berada di usia produktif.

"Ya mereka usia produktif, yang usia produktif. Jadi yang usia produktif supaya mereka tidak terlena dengan... mungkin itu ya untuk mengembalikan kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat ya, karena mereka usianya produktif. Itu saja ya," kata Agus di Kompleks Istana Negara, Selasa (7/7/2026).

Kendati demikian, wacana napi yang mendapat amanesti ikut latihan Komponen Cadangan (Komcad) belum diputuskan. Menurutnya, hal tersebut masih dalam wacana.

"Belum, belum (diputuskan). Nanti kita ajukan dulu usulannya untuk dapatkan amnesti, nanti sesuai rencana apakah memang akan dilakukan program itu atau tidak, kita lihat," ujar Agus

3. Napi terima amnesti terima pelatihan di sektor pangan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo akan mengikuti pelatihan di sektor pangan, bukan sebagai Komcad. Politikus Gerindra itu mengatakan, narapidana khususnya yang masih berusia produktif tidak langsung bebas. Namun, akan dilatih di sektor ketahanan pangan.

“Jadi gini, Komcad itu pernah dibicarakan, tapi sebenarnya bukan itu. Bahwa Presiden menginginkan agar narapidana-narapidana atau warga binaan itu kalau diberi amnesti terutama yang masih berumur produktif, akan dikasih pelatihan supaya mereka nanti ini akan ditempatkan di unit-unit usaha yang memungkinkan di sektor ketahanan pangan,” ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Pilih pandanganmu soal syarat Komcad

Perlukah syarat Komcad diubah bagi penerima amnesti?

See More
Tetap mengikuti syarat yang berlaku
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Ubah melalui regulasi

Curated For You

Editorial Team

Related Article