Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan tidak serta-merta menghapus ketentuan hukum yang mengatur persyaratan menjadi Komponen Cadangan (Komcad).
Pernyataan tersebut disampaikan TB Hasanuddin menanggapi rencana pemerintah yang disebut akan memberikan amnesti kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 RI.
Rencana itu sempat disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam kegiatan Kick Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TBC) di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 Juni 2026.
TB Hasanuddin menegaskan, status penerima amnesti tidak secara otomatis memenuhi syarat sebagai anggota Komcad. Salah satu syarat menjadi calon Komcad adalah tidak memiliki catatan kriminalitas yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini tertuang dalam Pasal 33 huruf e UU Nomor 23 Tahun 2019.
"Status penerima amnesti tidak secara otomatis memenuhi syarat sebagai anggota Komcad," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
