Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, menanggapi wacana penambahan jumlah pos kementerian di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Junimart mengingatkan agar penambahan jumlah kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran harus memiliki dasar yang kuat.
Dia menjelaskan, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur mengenai jumlah bidang Kementerian. Junimart menjelaskan, dalam Pasal 12, 13 dan 14 disebutkan paling banyak jumlah kursi di kabinet adalah 34 kementerian, dengan rincian 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang.
“Rencana adanya “penambahan” kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar,” kata Junimart kepada IDN Times saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).