Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengomentari terkait pembentukan organisasi tandingan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yakni Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

Cak Imin mengaku pembentukan organisasi PDSI merupakan hal wajar dalam sebuah negara demokrasi. Kendati, dia menegaskan pembentukan PDSI belum tentu legal sesuai aturan perundang-undangan.

“Ini namanya reaksi demokrasi, nanti kita lihat PDSI itu, belum tentu bisa formal (sesuai undang-undang),” kata Cak Imin saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2022).

1. UU praktik kedokteran atur satu organisasi

IDN Times/Lia Hutasoit

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran hanya mengatur satu organisasi profesi kedokteran yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pembentukan sebuah perserikatan dokter sebenarnya bukan sebuah masalah, asalkan tidak menyamai tugas dan fungsi pokok IDI. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR Saleh Partonan Daulay.

Menurut Saleh pendirian PDSI tak bisa dilarang karena merupakan hak untuk berserikat. Namun terkait profesionalitas profesi kedokteran, peraturan undang-undang hanya memberikannya kepada IDI.

“Dari sisi fungsi, kewenangan, aturan profesionalitas dokter itu diberikannya pada IDI. Jadi PDSI itu enggak bisa dilarang sebetulnya, sama dengan pendirian partai politik,” kata politikus PAN itu saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).

2. PDSI terdaftar di Kemenkumham

Editorial Team

Tonton lebih seru di