Jakarta, IDN Times - Ribuan pedagang sim card yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara merevisi Peraturan Menteri (PM) Kemkominfo Nomor 12 Tahun 2016, tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Revisi khususnya di Pasal 11 yang berisi pembatasan registrasi, yakni satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana saja.