Imigrasi Tangkap 13 WNA Diduga Terkait Kasus Prostitusi di Bali

- Imigrasi mengamankan 13 WNA dalam operasi gabungan di Umalas, Seminyak, dan Canggu, Bali.
- Para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal, sementara tiga WNA Nigeria tercatat mengalami overstay.
- Ketiga belas WNA menjalani pemeriksaan di Imigrasi Ngurah Rai dengan potensi deportasi, penangkalan, atau proses hukum.
Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan 13 warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi gabungan di Umalas, Seminyak, dan Canggu, Bali. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi, dan kini mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama lima tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku," kata Novyandri, dikutip Sabtu (19/9/2026).
1. Dua WNA ditangkap di Canggu

Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 13 WNA dalam operasi gabungan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Bali (Dok/Ditjen Imigrasi) Di Canggu, petugas menangkap WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Pendalaman kemudian mengarah ke apartemen yang ditempati WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG, yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut. IP diduga menawarkan layanan melalui WhatsApp.
Dari operasi di Canggu, ditangkap seorang WNA perempuan asal Rusia, dan satu WNA laki-laki asal Ukraina, yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut.
2. Tiga WNA Nigeria overstay

Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 13 WNA dalam operasi gabungan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Bali (Dok/Ditjen Imigrasi) Di Seminyak, petugas menangkap tiga WNA perempuan asal Nigeria. Ketiganya menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlaku. Masing-masing tercatat mengalami overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Bali, Ramdhani.
3. Delapan WNA ditangkap di Umalas

Imigrasi Ngurah Rai mengamankan WN Australia terkait dugaan aksi asusila yang viral di Bali. (Dok. Ditjen Imigrasi) Operasi di Umalas menghasilkan delapan WNA perempuan yang ditangkap. Mereka terdiri dari empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan.
Petugas melakukan penelusuran melalui kanal Telegram sebelum mengawasi lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut. Saat ini, belasan WNA tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Imigrasi Ngurah Rai.





















