KPK Sita Dokumen Petunjuk Dugaan Aliran Uang di Rumah Dirjen ATR/BPN

- KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri di Bekasi.
- Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan petunjuk aliran uang dalam perkara di Kementerian ATR/BPN.
- Penyidik akan menelaah barang bukti untuk mendalami peran Lampri dan konstruksi perkara.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Barang bukti tersebut diduga memuat petunjuk aliran uang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di rumah Lampri yang berada di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (18/9/2026) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang disita akan dianalisis untuk mendalami keterlibatan Lampri serta konstruksi perkara secara keseluruhan.
1. Bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN

KPK geledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta pada Kamis (17/9/2026). (IDN Times/Yosafat) Budi menyebut, penggeledahan di rumah Lampri merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN, bahwa pada Jumat malam (18/9), penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersangka Sdr LMP, selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Budi menyebut penggeledahan dilakukan di wilayah Bekasi. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," ujarnya.
2. KPK dalami peran Lampri dalam perkara

KPK geledah ruangan milik Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (17/9/2026). (IDN Times/Yosafat) KPK selanjutnya akan menelaah dan menganalisis barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Analisis dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang sekaligus peran Lampri dalam perkara.
"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN," kata Budi.
Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi lain dalam rangkaian penyidikan. Pada Kamis (17/9/2026), KPK menggeledah sejumlah ruang kerja Lampri di kantor Kementerian ATR/BPN.
Kemudian pada Jumat (18/9/2026), penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta dokumen keuangan perusahaan yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, pengelola Summarecon Bogor.
3. Suasana penggeledahan di rumah Lampri

KPK geledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal) Adapun, rumah Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, digeledah penyidik sejak sekitar pukul 17.00 WIB. Penggeledahan selesai sekitar pukul 19.53 WIB.
Berdasarkan pantauan IDN Times, rumah Lampri berada di posisi hoek dengan lahan cukup luas. Bangunan utama rumah tersebut terdiri dari dua lantai dan didominasi warna putih. Di sisi kiri rumah terdapat sebuah pendopo.
Usai penggeledahan, tim penyidik KPK membawa empat koper dari rumah Lampri. Empat koper tersebut terdiri dari dua koper berwarna hitam dan dua koper berwarna merah.
KPK masih akan menelaah seluruh barang bukti yang disita untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi serta aliran uang dalam perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Lampri merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN yang turut terseret dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari dan melengkapi alat bukti, termasuk menelusuri dugaan aliran dana.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















