Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Agama mengeluarkan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana Bantuan dengan besaran mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta per tahun akan diberikan kepada para pelajar.
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, pelajar mulai usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin akan menerima bantuan yang nominalnya sesuai dengan ketentuan jenjang pendidikan.
Lewat program ini, pemerintah berupaya untuk mencegah kemungkinan putus sekolah yang mengancam peserta didik.