Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi aktivitas di sekolah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Agama mengeluarkan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana Bantuan dengan besaran mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta per tahun akan diberikan kepada para pelajar.

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, pelajar mulai usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin akan menerima bantuan yang nominalnya sesuai dengan ketentuan jenjang pendidikan.

Lewat program ini, pemerintah berupaya untuk mencegah kemungkinan putus sekolah yang mengancam peserta didik.

1. Cara pelajar dapatkan bantuan dana PIP

Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Berikut langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk pelajar dapatkan bantuan dana PIP dari pemerintah:
1. Akses ke laman pip.kemdikbud.go.id
2. Pilih "Cek Penerima PIP"
3. Memasukkan NISN, Tanggal Lahir, dan Ibu Kandung
4. Pilih "Cek Data"

Setelahnya dapat diketahui nama pelajar, nama sekolah, hingga bank penyalur bantuan dana.

Siswa yang belum memiliki KIP dapat mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dar RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran.

2. Besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa

Editorial Team

Tonton lebih seru di