Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap admin grup WhatsApp arisan bernama 'Guarisanbybiyu' berinisial SFM. Ia ditetapkan sebagai tersangka arisan dengan skema ponzi.

"Ini kasus arisan dengan skema ponzi. Jadi skema ponzi itu adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor sendiri. Jadi uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan oleh si individu ini atau organisasi yang menjalankan organisasi," ujar Kabid Hhumas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/1/2025).

1. Pelaku tawarkan investasi lewat WhatsApp

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ade menjelaskan, SFM mengelola grup dan menawarkan produk investasi melalui WhatsApp. Ia menjanjikan keuntungan kepada para investor dan juga peminjaman dana.

"Sejak September 2024 melakukan aksinya dan bertindak selaku pengelola dan menawarkan produk investasi melalui WhatsApp, kemudian menjanjikan keuntungan kepada para investor dan juga peminjam dana," jelasnya.

2. Pelaku pakai uang korban untuk beli handphone hingga mobil

Editorial Team

Tonton lebih seru di