Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap admin grup WhatsApp arisan bernama 'Guarisanbybiyu' berinisial SFM. Ia ditetapkan sebagai tersangka arisan dengan skema ponzi.
"Ini kasus arisan dengan skema ponzi. Jadi skema ponzi itu adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor sendiri. Jadi uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari usaha atau bisnis yang dijalankan oleh si individu ini atau organisasi yang menjalankan organisasi," ujar Kabid Hhumas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/1/2025).