Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memberlakukan aturan baru, yang menyatakan bahwa setiap masyarakat hanya boleh memiliki tiga kartu perdana yang digunakan.
Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pelanggan dipersilakan memiliki kartu perdana lebih dari tiga dengan mengikuti beberapa syarat yang telah ditentukan.