Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pedagang Sim Card Tuntut Menkominfo Cabut Aturan Pembatasan Registrasi

IDN Times/Akhmad Mustaqim

Jakarta, IDN Times - Ribuan pedagang sim card yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara merevisi Peraturan Menteri (PM) Kemkominfo Nomor 12 Tahun 2016, tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Revisi khususnya di Pasal 11 yang berisi pembatasan registrasi, yakni satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana saja.

1. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 harus segera direvisi

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180402/demo-b0740a739398b55dc28852503ab8eed8.jpg

Ketua Umum KNCI Qutni Tyasari mengungkapkan kekecewaannya terhadap Rudiantara, lantaran tidak menepati janjinya untuk merevisi Peraturan Menteri No 12 Tahun 2016. Padahal pertemuan untuk membahas hal ini sudah sering dilakukan.

“Kami sekarang tuntut Pak Presiden agar mau menemui kami menyampaikan aspirasi. Cabut Peraturan Menteri, kalau gak mau, Rudiantara turun,” kata Qutni di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (9/5).

2. Kemkominfo dan KNCI sering melakukan pertemuan

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180402/demo2-fc520ce647b752b853026ac47ebebf65.jpg

Qutni menyebut pertemuan KNCI dengan Kemkominfo sering terjadi. Pada 7 November 2017, Kemkominfo telah membuat kesepakatan bersama Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, untuk merevisi Peraturan Menteri tersebut dan KNCI memberi tenggat hingga 30 Maret 2018, namun tidak membuahkan hasil.

Kemudian pada 2 April 2018, kembali terjadi kesepakatan yang ditindaklanjuti dengan keputusan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), tetapi lagi-lagi tidak direalisasikan.

“Surat ketetapan BRTI tidak cukup, kami minta peraturan Kemkominfo No 12 direvisi dan cabut Pasal 11 pembatasan registrasi, agar jelas kami punya kekuatan hukum untuk bisnis,” kata dia.

3. KNCI ancam akan tempuh jalur hukum

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180402/kim2-b1cee9fe30a5f49db6b63169d918d22c.jpg

Selain aksi unjuk rasa besar-besaran hari ini, pedagang kartu sim card juga berencana akan menempuh jalur hukum, untuk menurunkan Pasal 11 Peraturan Menteri Kemkominfo No 12 Tahun 2016.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us