Ilustrasi PLN. (IDN Times/Arief Rahmat)
Berikut lokasi pemadaman lampu sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021:
1) Seluruh bangunan/gedung Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (kecuali rumah sakit, puskesmas, klinik, dan lain-lain).
2) Jalan Protokol dan Jalan Arteri pada 5 (lima) Wilayah Kota Administrasi sebagai berikut :
a) Jakarta Pusat: Jl. Sudirman (Dukuh Atas sampai dengan Gedung Sampoerna Strategic), dan Jalan MH. Thamrin; Seputaran Jalan Medan Merdeka (Kec. Medan Merdeka Utara depan Istana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda – Jalan Asia Afrika, Halaman Kantor Balaikota, Kantor Walikota Jakarta Pusat.
b) Jakarta Utara: Jl. Yos Sudarso, Komplek Kantor Walikota Jakarta Utara, dan Perintis Kemerdekaan.
c) Jakarta Timur: Jl. Dr. Sumarno, Jl. Perintis Kemerdekaan, dan Komplek Kantor Walikota Jakarta Timur.
d) Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot dan Jl. Kembangan Raya (depan Kantor Walikota Jakarta Barat), dan Komplek Kantor Walikota Jakarta Barat.
e) Jakarta Selatan: Jl. Prapanca Raya, Jl. Gerbang Pemuda – Jl. Asia Afrika, Jl. Sudirman (Gedung Sampurna Strategic – Patung Pemuda), dan Jl. Rasuna Said.
3) Simbol Kota Jakarta, yaitu Gedung Balai Kota; Monumen Nasional dan air mancurnya; Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya; Bundaran Hotel Indonesia dan air mancurnya; Patung Pemuda dan air mancurnya; Patung Pahlawan; dan Patung Jenderal Sudirman.
4) Beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen turut berpartisipasi dalam pelaksanaan pemadaman lampu tersebut.