Jakarta, IDN Times - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah memasuki babak akhir. Saat ini pembahasan hanya tinggal penyempurnaan beberapa pasal.
"Kami pada Minggu (15/9) malam telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU KUHP. Kalau urusan politik hukum dan substansinya sudah selesai, tinggal menyempurnakan beberapa penjelasan pasal," ujar Anggota Pansus RUU KUHP Arsul Sani seperti dikutip dari Antara, Senin (16/9).