Pemerintah Bekukan Izin 3 Perusahaan Terkait Karhutla di Kaltim

- Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur terkait penanganan karhutla.
- Perusahaan yang izinnya dibekukan berada di Berau, Kutai Timur, dan Kabupaten Paser.
- Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan ekosistem serta membuka kemungkinan penanganan indikasi pidana.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni usai melakukan pengecekkan penanganan Karhutla di wilayah Ibu Kota Negara (IKN), Senin (14/9/2026). Pengecekkan dilakukan bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.
“Jadi hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha tiga perusahaan izin usaha di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” ujar Raja Antoni.
Tiga perusahaan tersebut, yakni PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau. Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam yang terbit pada 2021 itu memiliki luas PBPH 14.605 hektare (ha), dengan luas terbakar 82,26 ha.
Kemudian PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kutai Timur. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan SK terbit pada 2018 tersebut memiliki luas PBPH 29.429 ha, dengan luas terbakar 48,57 ha.
Perusahaan ketiga, yakni PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser, dengan perizinan hutan tanaman tahun 2021, luas konsesi 15.336 ha dan luas terbakar 531 ha.
Raja Antoni menegaskan, pemerintah tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab apabila berkaitan dengan terjadinya karhutla.
“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” tutur Raja Antoni.



















