Abu Bakar Ba'syir segera dibebaskan dari penjara. (Facebook.com/yusrilihzamhd2)
Sebelumnya, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta mengatakan pihaknya menyiapkan Ba'asyir dibebaskan oleh pemerintah tanpa syarat pada pekan ini.
"Kalau kami mengusulkan (hari) Rabu. Sekali lagi, kami mengusulkan Rabu keluar. Kami menyiapkan Rabu," ujar Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta Jakarta Selatan pada Senin kemarin.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan janji yang disampaikan oleh penasihat hukum Jokowi untuk Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra. Ia mengatakan proses pembebasan Ba'asyir diusahakan selesai pada minggu ini.
Namun, apabila hal itu tidak terealisasi, maka mereka telah menyiapkan sikap lain.
"Pokoknya harus selesai dalam minggu depan (artinya minggu ini). Itu kata Yusril. Itu yang kami pegang janjinya. Bila kata-kata itu tidak terbukti, kami bersikap lain," kata dia lagi.
Lalu, apa yang dimaksud dengan sikap lain tersebut? Mahendradatta tidak bersedia menyebutkannya. Tetapi, ia sempat mengatakan akan mengajukan uji materiil terkait syarat-syarat pembebasan.
Namun, ia menggarisbawahi tetap ingin fokus terlebih dahulu kepada upaya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
"Kalau timeline-nya belum ditentukan, kami siap. Ini dulu lah diselesaikan. Ibaratnya itikad baik, kenapa harus ditolak," tutur dia.