Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memberlakukan kepada para guru seluruh sekolah di daerahnya memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa. Hal ini dikarenakan selama ini pekerjaan rumah yang diberikan kepada siswa umumnya berupa materi akademis yang serupa dengan pekerjaan di sekolah.
Dikutip Kompas.com, (6/9), larangan guru memberi pekerjaan rumah akademis bagi siswa akan dituangkan ke dalam surat keputusan yang diterbitkan mulai hari ini Senin (5/9). Surat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada para guru sekolah negeri di Purwakarta. Sedangkan untuk guru sekolah swasta diimbau untuk menerapkan hal serupa.
Dedi menjelaskan bahwa materi akademis seperti itu sebaiknya dituntaskan di sekolah, bukan dijadikan pekerjaan rumah yang menjadi beban bagi siswa setelah pulang sekolah. Dedi juga menegaskan bahwa pekerjaan rumah untuk siswa harus berupa terapan ilmu. Hal tersebut penting untuk mendorong siswa lebih kreatif. Contohnya jika anak senang dengan sepak bola maka anak bisa belajar menganalisa tentang olah raga itu, misalnya aturan tendangan 12 pas, benar tidak jaraknya 12 meter.
Dengan kata lain PR itu harus disesuaikan dengan minatnya, Siswa hobi membuat sambal maka diarahkan bagaimana siswa mahir menyambal. Anak suka dengan puisi bikin puisi temanya misalkan tentang hewan ternak, dan lain sebagainya.