Jakarta, IDN Times – Melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pemerintah akan membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing dan warga negara Tiongkok untuk meningkatkan pencegahan masuk virus corona ke wilayah Indonesia.
Pembatasan izin tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus COVID-19, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada 28 Februari 2020.
“Permen itu berlaku sejak diundangkan, 28 Februari 2020,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, seperti dikutip dari Antara, Senin (2/3) lalu.