Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

TOP 5: Jakarta Berstatus Awas Kekeringan - 50 Perusahaan Disegel

TOP 5: Jakarta Berstatus Awas Kekeringan - 50 Perusahaan Disegel
Suasana sepi di Jalan Sudirman, Jakarta pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)
  • BMKG menetapkan seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta berstatus Awas kekeringan meteorologis pada 11-20 September 2026.
  • Basarnas melaporkan 129 penumpang masih dicari setelah kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa; 108 selamat dan enam meninggal dari total 243 penumpang.
  • KLH menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi terkait 27.333,79 hektare konsesi terbakar, sementara DPR mendukung pengusutan penyandang dana kerusuhan dan Kemensos mencatat 4,3 juta penerima bansos baru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menetapkan DKI Jakarta berstatus Awas kekeringan meteorologis pada Dasarian II September 2026. Peringatan dini tersebut berlaku pada 11-20 September 2026.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare (ha) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyegelan ini dilakukan sebagai implementasi adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

Dua berita di atas ditayangkan pada Minggu (13/9/2026) bersama berita-berita menarik lainnya di kanal News IDN Times. Untuk mengetahui selengkapnya, berikut disajikan dalam Top 5 News IDN Times.

  1. 1. BMKG Tetapkan Jakarta Status Awas Kekeringan hingga 20 September

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menetapkan DKI Jakarta berstatus Awas kekeringan meteorologis pada Dasarian II September 2026. Peringatan dini tersebut berlaku pada 11-20 September 2026.

    Berdasarkan pemutakhiran BMKG per 10 September 2026, seluruh wilayah administrasi Jakarta masuk dalam kategori Awas. Lima wilayah tersebut yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

    Baca selengkapnya di sini!


  2. 2. Basarnas: 129 Orang Masih Hilang dalam Kecelakaan Kapal Virgo

    Sebanyak 129 orang masih dalam pencarian setelah Kapal Ro-Ro Ferry Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan di Laut Jawa, Kalimantan Selatan.

    Berdasarkan laporan terbaru Basarnas pada Minggu (13/9/2026) pukul 18.00 WIB, sebanyak 108 orang dinyatakan selamat dan enam orang meninggal dunia. "Data korban dari 243 penumpang, 108 selamat, meninggal 6 orang, dan dalam pencarian 129 orang," tulis laporan Basarnas.

    Baca selengkapnya di sini!

  3. 3. DPR Dukung Polisi Usut Penyandang Dana Kerusuhan 27 Agustus 2026

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendukung Polda Metro Jaya mengusut secara tuntas keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai dalang atau penyandang dana dalam kerusuhan 27 Agustus 2026, yang terjadi usai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

    Seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum secara tegas, demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masa depan anak-anak dari eksploitasi serupa.

    Baca selengkapnya di sini!

  4. 4. Tercatat 4,3 Juta KPM Baru Masuk Jadi Penerima Bansos

    Kementerian Sosial mencatat sekitar 4,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru masuk dalam daftar penerima bantuan sosial setelah pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi dan Nasional (DTSEN).

    Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Kementerian, Andy Kurniawan, mengatakan pemutakhiran DTSEN diperlukan untuk merespons perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekaligus berbagai ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan.

    Baca selengkapnya di sini!

  5. 5. KLH Segel 50 Perusahaan, Luas Karhutla Capai 27 Ribu Hektare

    Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare (ha) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Adapun, penindakan ini dilakukan sebagai implementasi adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

    Baca selengkapnya di sini!

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More