Ilustrasi protokol kesehatan (IDN Times/Reja Gussafyn)
Ketiga, lanjut Moeldoko, menyusun protokol komunikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Terakhir, pembentukan protokol pendidikan, baik itu dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Misalnya, melalui akses atau jaringan pesantren-pesantren dan sebagainya. Selain itu, Direktoral Jenderal (Dirjen) Bea Cukai juga perlu menjelaskan kelangkaan bahan baku impor masker," ucap Moeldoko.
"Ini yang harus kita atur, jangan sampai berbeda ucapan dari gubernur atau walikota,” lanjutnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb