Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil mengultimatum pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menyusun skema anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koalisi mendesak MBG tidak lagi mengorbankan anggaran sektor pelayanan publik lainnya.
Hal ini disampaikan koalisi menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pendanaan program MBG dipisahkan dari klaster pendidikan, paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang mewakili Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayoga menyampaikan, larangan penggunaan dana pendidikan bukan berarti pemerintah boleh mengambil anggaran dari sektor lainnnya.
"Bukan berarti anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk MBG, bahwa itu berarti anggaran-anggaran lainnya bisa digunakan untuk anggaran MBG. Tidak, kami menolak keras juga bahwa anggaran MBG bisa misalnya diambil dari anggaran kesehatan dan lain sebagainya, hal-hal yang pokok, tidak," kata Egi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
"Jadi anggaran MBG, jangan sampai mengambil alih anggaran-anggaran yang pokok bagi masyarakat," sambungnya.
