Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa pemerintah menggratiskan pencatatan 19 jenis hak cipta.
Supratman menjelaskan keputusan ini diambil berawal dari terbitnya keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait dengan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Lalu, Kemenkum mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 jenis hak cipta selama Undang-Undang tentang Hak Cipta diberlakukan tarif Rp0 atau gratis.
"Kami usulkan itu menjadi Rp 0, dan Alhamdulillah, lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober tahun 2026, maka pencatatan ciptaan dan hak terkait, kami sampaikan juga bahwa rupa-rupa jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, itu meliputi 19 item ya," kata Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
