Indonesia Bidik Perluasan Peluang Kerja Pekerja Migran di Portugal

Kementerian P2MI mendorong finalisasi MoU dengan Portugal untuk memperluas penempatan sekaligus menjamin pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan target penandatanganan akhir November 2026.
Kerja sama diawali proyek perintis penempatan 30 pekerja migran di sektor perhotelan Portugal, dengan peluang perluasan ke perikanan, pariwisata, konstruksi, pertanian, dan kesehatan.
Indonesia dan Portugal menyiapkan prosedur fast track, pencocokan kebutuhan kerja, pelatihan, sertifikasi, serta koordinasi pengaduan, bantuan hukum, perlindungan sosial, dan pemantauan pekerja.
Jakarta, IDN Times – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mendorong percepatan penyelesaian nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Portugal untuk memperluas peluang kerja sekaligus memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia di negara Eropa tersebut.
Menteri Mukhtarudin menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan courtesy call Presiden Dewan Badan Integrasi, Migrasi, dan Suaka Portugal (Agência para a Integração, Migrações e Asilo/AIMA), H.E. Pedro Portugal Gaspar, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin 26 Oktober 2026.
1. Sinergi hubungan bilateral dan proyek perintis penempatan

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima kunjungan courtesy call Presiden Dewan Badan Integrasi, Migrasi, dan Suaka Portugal (Agência para a Integração, Migrações e Asilo/AIMA), H.E. Pedro Portugal Gaspar, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin 26 Oktober 2026. (dok. KP2MI) Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kedua negara dalam membangun tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran yang aman, terstruktur, dan berkelanjutan.
Menteri Mukhtarudin mengatakan, hubungan bilateral Indonesia dan Portugal yang telah terjalin lama di bidang politik, ekonomi, dan ketenagakerjaan menjadi modal penting untuk mengembangkan kerja sama penempatan tenaga kerja lintas negara.
Menurut Menteri P2MI, Indonesia memiliki bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar, sementara Portugal menghadapi tantangan penuaan penduduk atau aging population. Kondisi tersebut membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sejumlah sektor ekonomi Portugal.
“Kementerian P2MI menyampaikan apresiasi kepada AIMA karena telah hadir memenuhi undangan pertemuan ini. Kami berharap pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan ekosistem pelindungan pekerja migran Indonesia, khususnya di Portugal,” kata Menteri Mukhtarudin.
Mukhtarudin menjelaskan, kerja sama penempatan Pekerja Migran ke Portugal mulai dikembangkan melalui proyek perintis atau pilot project penempatan 30 pekerja migran Indonesia di sektor perhotelan. Program tersebut dilaksanakan bersama KP2MI dan perwakilan RI di Portugal untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada sektor hospitality.
Proyek perintis tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas akses Pekerja Migran ke pasar kerja Portugal secara bertahap. Pengembangannya akan diselaraskan dengan penyelesaian MoU antara kedua negara agar proses penempatan memiliki landasan kerja sama yang jelas dan memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja.
2. Percepatan penyelesaian MoU dan peluang di berbagai sektor

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima kunjungan courtesy call Presiden Dewan Badan Integrasi, Migrasi, dan Suaka Portugal (Agência para a Integração, Migrações e Asilo/AIMA), H.E. Pedro Portugal Gaspar, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin 26 Oktober 2026. (dok. KP2MI) Mukhtarudin menjelaskan, Kementerian P2MI bersama AIMA saat ini tengah memproses finalisasi MoU tentang kerja sama penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Melalui Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Lisbon, Indonesia telah menyampaikan rancangan MoU kepada pihak Portugal dan kini mengharapkan tanggapan berupa rancangan balasan atau counter draft dari AIMA.
"Substansi MoU tidak boleh hanya berorientasi pada perluasan kesempatan kerja, tetapi juga harus memastikan adanya pengaturan pelindungan yang memadai bagi Pekerja Migran sejak proses penempatan hingga mereka bekerja di negara tujuan," imbuh Menteri.
Sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam kesepakatan tersebut meliputi mekanisme penanganan pengaduan, bantuan hukum, pelindungan sosial, penyelesaian kasus ketenagakerjaan, serta fasilitasi pemulangan atau repatriasi Pekerja Migran. Dengan pengaturan yang jelas, kedua negara diharapkan memiliki mekanisme koordinasi yang lebih efektif untuk menangani persoalan pekerja migran sekaligus mencegah berbagai bentuk kerentanan selama bekerja di luar negeri. Menteri Mukhtarudin pun berharap proses pembahasan MoU dapat berjalan lancar sehingga kesepakatan tersebut dapat ditandatangani pada akhir November 2026.
Sementara itu, Presiden Dewan AIMA Pedro Portugal Gaspar menyambut pentingnya dialog antarpemerintah untuk membangun kerja sama migrasi yang legal, aman, dan menghormati hak asasi manusia, khususnya bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di Portugal. Ia menegaskan, pembahasan kerja sama perlu diarahkan pada pengembangan mekanisme penempatan yang baik, identifikasi peluang kerja, serta penyelesaian berbagai hambatan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaannya.
Pedro mengatakan, peluang kerja sama tidak hanya terbatas pada sektor perhotelan, tetapi juga berpotensi dikembangkan ke sektor perikanan, termasuk fishing, serta pariwisata dan bidang lainnya sesuai kebutuhan pasar kerja Portugal. Namun, ia mengingatkan bahwa pengembangan sektor-sektor tersebut harus disertai perhatian terhadap tantangan ketenagakerjaan dan jaminan keamanan bagi pekerja migran Indonesia.
Menurut Pedro, pembahasan MoU perlu dilanjutkan dengan perumusan proyek-proyek awal yang konkret, pertukaran gagasan, serta pengembangan praktik baik yang dapat diterapkan oleh kedua negara. Pedro juga menilai pelatihan dan peningkatan kompetensi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan Pekerja Migran agar mampu memenuhi kebutuhan pemberi kerja di Portugal.
“Yang paling utama adalah keamanan pekerja migran Indonesia yang nantinya datang ke Portugal,” ujar Pedro dalam pertemuan tersebut.
Pedro Gaspar berharap dialog antara AIMA, KP2MI, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Portugal dapat menghasilkan kesepakatan yang dapat dilaksanakan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat bagi Portugal dan para pekerja migran Indonesia.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Duta Besar RI untuk Portugal Susi Marleny Bachsin, serta Policy Officer pada Department of International Relations and Cooperation AIMA, Joana Fernandes dan Miguel Vilas.
3. Penguatan mekanisme penempatan dan pelindungan

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima kunjungan courtesy call Presiden Dewan Badan Integrasi, Migrasi, dan Suaka Portugal (Agência para a Integração, Migrações e Asilo/AIMA), H.E. Pedro Portugal Gaspar, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin 26 Oktober 2026. (dok. KP2MI) Sebagai tindak lanjut, KP2MI mendorong penguatan mekanisme implementasi fast track protocol melalui penyusunan prosedur operasional standar bersama AIMA dan otoritas terkait. Mekanisme ini diarahkan untuk mengefisienkan proses rekrutmen, verifikasi dokumen, hingga penerbitan visa atau izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.
KP2MI juga, lanjut Menteri, mendorong penguatan pencocokan kebutuhan tenaga kerja (job matching) antara pemberi kerja di Portugal dan calon pekerja migran dari Indonesia. Pertukaran informasi kebutuhan tenaga kerja secara berkala diperlukan agar proses penempatan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
"Selain sektor perhotelan, pengembangan pelatihan dan sertifikasi calon Pekerja Migran akan diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan pasar kerja Portugal, termasuk pada sektor konstruksi, pertanian, kesehatan, dan sektor prioritas lainnya berdasarkan peluang kerja yang terverifikasi," tandas Menteri Mukhtarudin.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan kompetensi calon Pekerja Migran sebelum diberangkatkan sekaligus mendukung penempatan pekerja migran pada pekerjaan formal dengan standar yang jelas.
Di bidang pelindungan, kedua pihak diharapkan memperkuat koordinasi penanganan pengaduan, pertukaran data ketenagakerjaan, dan pemantauan perkembangan Pekerja Migran selama bekerja di Portugal. Sistem pertukaran informasi tersebut juga dapat menjadi dasar evaluasi dan perencanaan penempatan pada periode berikutnya.
"KP2MI telah menyediakan sejumlah saluran pelindungan, termasuk pusat layanan pengaduan di dalam dan luar negeri, layanan pengaduan, serta telekonseling untuk mendukung kesehatan psikologis pekerja migran Indonesia," pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin menegaskan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Portugal tidak hanya diukur dari bertambahnya jumlah Pekerja Migran yang ditempatkan, tetapi juga dari kualitas pekerjaan, kepastian hak, dan efektivitas pelindungan yang diterima pekerja.
Melalui percepatan penyelesaian MoU dan penguatan koordinasi antarlembaga, pemerintah Indonesia berharap Portugal dapat menjadi salah satu tujuan penempatan Pekerja Migran yang semakin terbuka, aman, dan memberikan manfaat bagi kedua negara. (WEB)





















