Pangkas 195 Jadi 34 Permenkum, Menkum Targetkan Regulasi Lebih Efisien

- Kementerian Hukum menyederhanakan 195 Permenkum menjadi 34 aturan untuk memperkuat reformasi regulasi, kepastian hukum, serta mengurangi beban masyarakat dan dunia usaha.
- Menkum Supratman menekankan deregulasi harus disertai harmonisasi, evaluasi berkelanjutan, RIA, dan teknologi digital agar mendukung investasi, efisiensi anggaran, serta pelayanan publik.
- Lima lembaga menandatangani SKB sinkronisasi sistem peradilan pidana terpadu guna menyelaraskan implementasi KUHP dan KUHAP serta memperkuat koordinasi antarlembaga.
Jakarta, IDN Times – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 peraturan. Langkah deregulasi ini dilakukan untuk memperkuat reformasi regulasi, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi beban masyarakat dan dunia usaha.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan penyederhanaan regulasi menjadi kebutuhan untuk mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Supratman dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
1. Reformasi regulasi tak cukup hanya memangkas aturan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka kegiatan di Kampus ITB Bandung, Selasa (12/5/2026). IDN Times/Debbie Sutrisno Supratman menjelaskan, penataan regulasi merupakan bagian dari agenda reformasi hukum dan birokrasi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan harmonisasi, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.
Menurut Supratman, keberhasilan reformasi regulasi tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Pemerintah juga harus memastikan aturan yang berlaku mampu memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, dan meningkatkan efisiensi anggaran.
“Keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Ukurannya adalah meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran,” katanya.
Karena itu, Kemenkum mendorong penguatan Regulatory Impact Assessment (RIA) atau analisis dampak regulasi, serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembentukan hingga evaluasi peraturan perundang-undangan.
Pendekatan tersebut diharapkan membantu pemerintah menilai dampak suatu aturan sebelum maupun setelah diterapkan, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
2. Pemerintah ingin pelayanan publik lebih mudah

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas hadir di Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis) Supratman berharap Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 dapat memperkuat komitmen lintas pemangku kepentingan dalam menghadirkan regulasi yang lebih terintegrasi dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan.
Ia menegaskan, manfaat deregulasi harus dirasakan langsung oleh masyarakat, baik melalui pelayanan publik yang lebih sederhana, proses investasi yang lebih lancar, maupun akses terhadap keadilan yang lebih mudah.
“Ukuran keberhasilan transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan adalah seberapa besar manfaatnya bagi rakyat: pelayanan publik yang lebih mudah, investasi yang lebih lancar, dan keadilan yang lebih mudah dijangkau,” ujar dia.
3. Lima lembaga tanda tangani kesepakatan implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar) Dalam forum yang sama, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP.
Kesepakatan tersebut melibatkan lima lembaga, yakni Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penandatanganan SKB ini ditujukan untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan pelaksanaan tugas antarlembaga dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melalui penyederhanaan regulasi dan penguatan koordinasi antarlembaga, Kemenkum berharap reformasi hukum tidak berhenti pada perubahan aturan, tetapi juga menghasilkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif.






















