Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Jakarta, IDN Times - World Health Organization memprediksi virus corona atau COVID-19 tidak akan hilang. Atas peringatan tersebut, Presiden Joko "Jokowi' Widodo akhirnya meminta masyarakat untuk berdamai dan hidup berdampingan dengan COVID-19.

Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan selama penyebaran virus corona belum menurun, maka masyarakat diminta untuk tetap mengikuti aturan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebab, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut, Indonesia tetap tidak bisa lepas dari status darurat kesehatan.

1. Walaupun PSBB dicabut, status darurat kesehatan tetap berlaku

Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB

Doni menjelaskan, salah satu poin yang ada di dalam UU tersebut adalah PSBB. Apabila poin PSBB dicabut, status darurat kesehatan tidak akan lepas begitu saja di Indonesia.

"Jadi apabila poin PSBB ini dicabut, tidak serta merta kita menjadi keluar dari situasi kedaruratan kesehatan. Apabila PSBB dicabut, bukan berarti kita tidak mengikuti UU tentang Karantina Kesehatan," ujar Doni dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Rabu (20/5).

2. Bencana non alam seperti virus corona tetap berstatus bencana nasional

Editorial Team

Tonton lebih seru di