Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Serahkan 3 WNI yang Disandera di Gabon pada Keluarga

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi bersama tiga ABK yang dibebaskan usai disandera 40 hari di Gabon pada 30 Juli 2020. Handout Kementerian Luar Negeri Indonesia
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi bersama tiga ABK yang dibebaskan usai disandera 40 hari di Gabon pada 30 Juli 2020. Handout Kementerian Luar Negeri Indonesia

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menyerahkan tiga anak buah kapal (ABK) yang disandera di Gabon, Afrika Barat, kepada keluarga pada Kamis 30 Juli 2020. Penyerahan sendiri turut dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelum melakukan press briefing virtual bersama sejumlah awak media.

Ketiganya adalah Aldi Fauziansyah Suwandi, Amin Sumardi, dan Sobirin. Warga negara Indonesia (WNI) tersebut merupakan ABK yang bekerja di Kapal Amerger II dan Amerger VII. Retno juga menceritakan sedikit tentang proses pembebasan mereka yang dimulai sejak berita penyanderaan sampai ke pemerintah.

1. Pembebasan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah negara asing

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi bersama tiga ABK yang dibebaskan usai disandera 40 hari di Gabon pada 30 Juli 2020. Handout Kementerian Luar Negeri Indonesia
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi bersama tiga ABK yang dibebaskan usai disandera 40 hari di Gabon pada 30 Juli 2020. Handout Kementerian Luar Negeri Indonesia

Retno mendeskripsikan pandemik COVID-19 yang membuat banyak penerbangan ditangguhkan dan berbagai aktivitas perjalanan dilarang membuat proses pembebasan berjalan rumit.

Namun, berbagai pihak yang dilibatkan pada akhirnya berhasil untuk membuat tiga WNI bebas dari penyanderaan yang terjadi di Perairan Libreville pada 3 Mei lalu. Selain WNI, ada dua sandera lain yang bersama mereka, masing-masing dari Korea Selatan dan Senegal.

Menurut keterangan Retno, sejak pemerintah mendengar berita penyanderaan, KBRI di Abuja, Paris, serta Konsul Kehormatan Indonesia di Gabon langsung bekerja untuk membebaskan mereka, salah satunya dengan berkomunikasi dengan Pemerintah Korea Selatan, Nigeria, dan Gabon untuk mengantisipasi pergerakan penyandera ke negara itu.

2. Penyanderaan berlangsung selama 37 hari

Menlu Retno Marsudi dan Seskab Pramono Anung mengikuti KTT ASEAN ke-36 secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, pada 26 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL
Menlu Retno Marsudi dan Seskab Pramono Anung mengikuti KTT ASEAN ke-36 secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, pada 26 Juni 2020. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL

Setelah berbagai upaya, Aldi Fauziansyah Suwandi, Amin Sumardi, dan Sobirin berhasil dibebaskan pada 8 Juni 2020. Artinya, mereka berada dalam kontrol pelaku penyanderaan selama 37 hari. Selanjutnya, mereka dibawa oleh perwakilan diplomatik Indonesia di Abuja, Nigeria.

"Semua ABK yang disandera alhamdulillah berhasil dibebaskan pada 8 Juni 2020. Kemudian pada 10 Juni, dua hari setelah pembebasan, Dubes di Abuja secara pribadi langsung menjemput tiga ABK tersebut di Bandara Port Harcourt, Nigeria," jelas Retno. "Ketiganya dibawa ke Wisma Duta KBRI Abuja sambil menunggu kepulangan ke Indonesia."

Ia menyampaikan bahwa tiga ABK sampai di Jakarta pada 16 Juli 2020 dan telah menjalankan protokol kesehatan, termasuk karantina mandiri.

"Kementerian Luar Negeri juga akan memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal," tambahnya.

Retno juga mengungkap bahwa Kementerian Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Badan Intelijen Negara (BIN) turut punya andil dalam proses pembebasan.

"Saya sampaikan terima kasih kepada KBRI Abuja, KBRI Paris, Konhor Indonesia di Gabon, Pemerintah Korsel, Pemerintah Prancis, Pemerintah Nigeria, Pemerintah Gabon, Kemenkopolhukam, dan BIN," lanjut Retno.

3. Penyanderaan ABK WNI sudah kerap terjadi

Menlu Retno Marsudi ketika memberi briefing (Dok. IDN Times/Kemenlu)
Menlu Retno Marsudi ketika memberi briefing (Dok. IDN Times/Kemenlu)

Ini bukan kali pertama ada ABK dari Indonesia yang menjadi korban penyanderaan di wilayah asing. Pekerjaan sebagai anak buah kapal tak hanya berisiko dari segi kesehatan dan finansial, tapi juga keselamatan nyawa mereka di perairan-perairan berbahaya di dunia.

Misalnya, pada 2019 lalu, ada tiga ABK asal Indonesia yang diculik kelompok Abu Sayyaf di perairan Tambisan, Lahad Datu, Malaysia. Pada 2017, kelompok militan yang dikategorikan sebagai teroris oleh Amerika Serikat itu menyandera tiga ABKI WNI di Pulau Sulu, Filipina Selatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us