Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah akan menertibkan aplikator ojek online (ojol) yang belum menerapkan skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator secara penuh di lapangan.
Ia mengatakan, pemerintah telah menerima laporan dari Koalisi Ojol Nasional bahwa skema tersebut mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026. Hal itu disampaikan, Prasetyo Hadi usai menghadiri rapat koordinasi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Koalisi Ojol Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
"Perintah dari presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi sudah menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan," kata dia.
"Meskipun ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya. Ini salah satu yang tadi disampaikan itu," imbuh dia.
