Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (diwakili Wamenaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, di Gedung Kemenko PMK, Jumat (19/9/2025).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan, pihaknya telah melakukan finalisasi usulan hari libur dan cuti bersama.
"Kita putuskan yang pertama, kaitannya dengan libur nasional itu kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari," kata Pratikno di Gedung PMK, Jumat (19/9/2025).
Berikut adalah daftar hari libur nasional selama 2026!
1 Januari (Kamis) Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari (Jumat) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret (Kamis) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21-22 Maret (Sabtu-Minggu) Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
5 April (Minggu) Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Jumat) Hari Buruh Internasional
14 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei (Rabu) Idul Adha 1447 Η
31 Mei (Minggu) Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni (Senin) Hari Lahir Pancasila
16 Juni (Selasa) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus (Senin) Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus (Selasa) Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus