Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengumumkan cuti bersama tahun 2026 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dengan total delapan hari.
SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (diwakili Wamenaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini di Gedung Kemenko PMK, Jumat (19/9/2025).
"Sedangkan, yang cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama akan menjadi sebanyak delapan hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.
Berikut daftar cuti bersama tahun 2026!
16 Februari (Senin) Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret (Rabu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Sak 1948)
20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) Hari Raya Idul Fitri 1447 H (3 hari)
15 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Kamis) Idul Adha 1447 Η
24 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus