Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap lemahnya kualitas dan pengawasan layanan daycare di Indonesia, di tengah meningkatnya kebutuhan pengasuhan anak. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menjelaskan dari data Kemen PPPA masih banyak persoalan mendasar dalam layanan daycare.
Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Sebanyak 12 persen memiliki tanda daftar, sementara 13,3 persen berbadan hukum.
Memang, kebutuhan daycare meningkat pesat, namun belum diimbangi dengan kualitas layanan yang memadai.
“Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif, tetapi kualitas layanan masih menjadi tantangan besar,” kata dia, Minggu (26/4/2026).
