Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Ungkap 44 Persen Daycare di Indonesia Belum Berizin
Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)
  • Kemen PPPA mengungkap 44 persen daycare di Indonesia belum berizin, sementara kebutuhan pengasuhan anak terus meningkat tanpa diimbangi kualitas layanan yang memadai.
  • Sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP dan dua pertiga SDM pengelola belum tersertifikasi, menunjukkan lemahnya standar kompetensi dalam pengasuhan anak.
  • Pemerintah dorong sertifikasi TARA dan penerapan kode etik perlindungan anak agar setiap pengelola memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta mencegah kekerasan di daycare.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
26 April 2026

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan data bahwa 44 persen daycare di Indonesia belum berizin, dan hanya 30,7 persen memiliki izin operasional. Ia menyoroti lemahnya pengawasan serta kualitas layanan pengasuhan anak yang belum memadai.

kini

Kemen PPPA terus mendorong sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dan penerapan kode etik perlindungan anak untuk meningkatkan standar layanan daycare di Indonesia.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap bahwa 44 persen layanan daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas operasional yang sah.
  • Who?
    Menteri PPPA Arifah Fauzi bersama jajaran Kemen PPPA menyampaikan temuan terkait kondisi pengawasan dan kualitas layanan daycare di seluruh Indonesia.
  • Where?
    Pemaparan dilakukan di Jakarta, dengan data mencakup berbagai wilayah di Indonesia tempat layanan daycare beroperasi.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Minggu, 26 April 2026, saat Kemen PPPA memaparkan hasil pemantauan terhadap lembaga pengasuhan anak.
  • Why?
    Kebutuhan terhadap layanan daycare meningkat pesat, namun belum diimbangi dengan kualitas dan pengawasan yang memadai untuk menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.
  • How?
    Kemen PPPA menyoroti lemahnya tata kelola, kurangnya sertifikasi SDM, serta mendorong penerapan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dan kode etik perlindungan anak sebagai langkah perbaikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak tempat penitipan anak di Indonesia belum punya izin. Bu Menteri Arifah bilang hampir setengahnya belum legal dan banyak yang belum punya aturan kerja yang jelas. Banyak pengasuh juga belum punya sertifikat. Pemerintah mau semua pengasuh belajar supaya bisa jaga anak dengan baik dan aman, biar tidak ada kekerasan lagi di daycare.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun data menunjukkan masih banyak tantangan dalam pengelolaan daycare, langkah Kemen PPPA mengungkap kondisi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem pengasuhan anak. Upaya mendorong sertifikasi TARA dan penerapan kode etik perlindungan anak menunjukkan arah kebijakan yang berfokus pada peningkatan kompetensi, keamanan, serta pemenuhan hak anak secara lebih terstandar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap lemahnya kualitas dan pengawasan layanan daycare di Indonesia, di tengah meningkatnya kebutuhan pengasuhan anak. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menjelaskan dari data Kemen PPPA masih banyak persoalan mendasar dalam layanan daycare.

Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Sebanyak 12 persen memiliki tanda daftar, sementara 13,3 persen berbadan hukum.

Memang, kebutuhan daycare meningkat pesat, namun belum diimbangi dengan kualitas layanan yang memadai.

“Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif, tetapi kualitas layanan masih menjadi tantangan besar,” kata dia, Minggu (26/4/2026).

1. Ada 20 persen daycare belum punya SOP

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), dan 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh juga dinilai belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus.

“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ujar Arifah.

2. Pengelola dan pengasuh harus punya kompetensi memadai

Orang tua dari anak Daycare Little Aresha, di Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kemen PPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA).

“Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,” ujar dia.

Kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, Yogyakarta, yang melibatkan puluhan balita menjadi pengingat lemahnya sistem pengawasan daycare di Indonesia, sekaligus memperkuat urgensi perbaikan standar layanan pengasuhan anak.

Arifah juga mengatakan, pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai.

3. Perlunya penerapan kode etik perlindungan anak

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding), kata dia menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM dalam melindungi anak.

Perlindungan itu mencakup segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.

Editorial Team