Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi memastikan rumah milik Putri Yeni atau Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zambrud, RW 12, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, tidak memiliki izin tempat keagamaan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Nesan Sujana, menyampaikan warga sekitar sempat memberikan izin menggunakan masjid untuk setiap keagamaan. Namun, pihak Umi Cinta menolak tawaran tersebut dan lebih memilih berkegiatan di rumah.
"Permasalahannya muncul karena kegiatan dilakukan di rumah warga, dan dihadiri oleh orang yang bukan warga sekitar dan kegiatan keagamaan belum memiliki izin resmi," jelasnya, Selasa (12/8/2025).