Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan segera membuat Surat Keputusan terkait pedoman pelaksanaan salat tarawih pada Ramadan 2021. Pada tahun ini, Pemerintah Kota Depok berencana mengizinkan masyarakat melakukan salat tarawih berjamaah di masjid dan musala.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok tidak melarang salat tarawih dan Idul Fitri dilakukan berjamaah di masjid. Namun, pada pelaksanaannya akan ada sejumlah pembatasan.
“Salat tarawih maupun Idul Fitri tidak mendapatkan larangan, namun terkait pelaksanaan dan mekanismenya kami sedang berkonsultasi kepada Gubernur Jawa Barat,” ujar Idris, Kamis (8/4/2021).