Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengatur operasional delman di kawasan Monas yang hanya boleh beroperasi setiap Sabtu dan Minggu.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin, mengatakan, selain beroperasi setiap Sabtu dan Minggu, waktu operasi juga dibatasi hanya 8 jam.

"Delman diatur di seputar Monas, (Jalan) Medan Merdeka pada Sabtu dan Minggu. Ini untuk menunjang lokasi Monas sebagai tujuan wisata," kata Iqbal, dilansir dari ANTARA, Minggu (8/1/2023).

1. Tidak ada larangan delman

IDN Times/Denisa Tristianty

Iqbal memastikan, tidak ada larangan soal keberadaan delman di kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka.

Menurut dia, yang diperlukan atas hal ini adalah pengaturan operasional delman tersebut.

"Jadi kami beri kesempatan warga Jakarta memanfaatkan delman pada Sabtu dan Minggu," ujar dia.

2. Pengaturan operasional delman

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Iqbal mengatakan, saat ini delman bukan merupakan transportasi. Namun, keberadaannya masih dimanfaatkan untuk kendaraan wisata.

Pemkot Jakpus pun mengatur operasional delman hanya selama 8 jam demi menjaga kesehatan kuda. Termasuk gerobaknya yang hanya bisa dinaiki oleh 4 orang dan 1 kusir.

"Ketentuan mereka operasi delapan jam dan kapasitas angkut empat orang ini menjadi satu bagian pengawasan petugas di lapangan sehingga beban kuda tidak terlalu berat," ujar dia.

3. Larangan operasional delman

Ilustrasi petugas kebersihan. IDN Times/Gregorius Aryodamar

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, delman dilarang beroperasi di luar kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka.

Artinya, delman dilarang melintas di kawasan lain seperti Jalan MH. Thamrin, Jalan Sudirman, dan Bundaran HI.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat berencana untuk melarang delman beroperasi sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 tentang larangan delman di kawasan Monas.

Hal itu mencuat lantaran banyak keluhan masyarakat tentang bertebarannya kotoran kuda di kawasan vital tersebut.

Editorial Team