Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta akan membuat kebijakan baru penerima bantuan sosial untuk menghadapi gelombang pendatang baru ke Jakarta.
"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan registrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2025).