Pemprov DKI Izinkan Pendatang ke Jakarta, Ini Tiga Syaratnya

- Pemerintah DKI Jakarta tidak melarang pendatang dari luar masuk ke Ibukota usai Lebaran, tetapi harus mematuhi aturan yang berlaku.
- Pendatang harus memiliki tempat tinggal, skill, dan jaminan pekerjaan untuk mengadu nasib di Jakarta.
- Gubernur DKI Jakarta menegaskan tidak akan melakukan operasi yustisi namun akan tetap mendata identitas kependudukan para pendatang.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta menegaskan tidak melarang pendatang dari luar untuk datang ke Ibu Kota usai momen Lebaran. Namun, mereka harus menjalani aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, tidak ada larangan pendatang dari luar untuk ke Jakarta, tetapi secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku.
Pendatang yang akan mengadu nasib ke Jakarta setidaknya memiliki tiga syarat yakni tempat tinggal, skill dan jaminan pekerjaan.
"Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki Jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (2/4/2025).
1. Pendatang harus miliki skill

Budi mengatakan, Pemprov DKI mempunyai kewajiban menjaga kota Jakarta beserta warga agar tetap manjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya.
"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045," ujar dia.
2. Jakarta terbuka bagi siapa saja

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar operasi yustisi untuk menjaring pendatang baru yang masuk ke Jakarta usai Lebaran. Dia menegaskan Jakarta terbuka bagi siapa saja, termasuk pendatang.
"Warga yang ingin ikut saudara-saudara sekalian ke Jakarta, secara prinsip Jakarta ini terbuka bagi siapa pun. Kami tidak akan melakukan operasi yustisi seperti dulu," ujar Pramono di Monas, Kamis (27/3).
3. Pemprov tidak akan gelar operasi yustisi

Meski tidak ada operasi yustisi, Pramono mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta akan tetap mendata pendatang yang mengadu nasib di Jakarta. Soalnya, identitas kependudukan para perantau harus jelas.
"Siapa pun yang akan bekerja di Jakarta, identitas kependudukannya harus jelas. Maka dari itu, Dukcapil akan mendata siapa pun yang nanti datang ke Jakarta dan ingin bekerja di sini," katanya.