Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengeluarkan Surat Edaran nomor 342 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah makan/Kafe.
Dalam salah satu poin keempat, restoran/rumah makan/kafe dilarang mengundang artis terkenal baik dari dalam maupun luar negeri untuk tampil. Sebab, hal itu dinilai berpotensi menyebabkan kerumunan.
"Kan sering kali kafe dan restoran bikin event atau show khusus dengan penampilan artis terkenal yang mengenakan tiket, yang ditujukan untuk menarik pengunjung. Itu kan akan mengundang kerumunan, itu belum kita perbolehkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya.