Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggapi sejumlah isu terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Pemprov mengklaim pihaknya sedang menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Agung (MA).
"Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap, sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).