Patuhi Putusan MA, Anies Bakal Izinkan Reklamasi Pulau G Zaman Ahok

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menaati perintah Mahkamah Agung untuk menerbitkan kembali izin reklamasi bagi PT Muara Wisesa Samudra. Kepastian itu diungkapkan oleh Wakil Gubernurnya DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Senin (14/12/2020).
"Saya dan Pak Gubernur patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta.
1. Pemprov DKI Jakarta dipastikan bakal taat pada hukum

Riza mengatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan akan berupaya mengajukan banding apabila secara aturan masih bisa. Namun, menurutnya hal itu tak mungkin karena status Peninjauan Kembali yang diajukan Pemprov DKI Jakarta sudah ditolak Mahkamah Agung.
"Kalau memang dimungkinkan masih ada banding tentu kita banding. Tapi kalau sudah selesai kasasi, PK, ya kita harus sesuaikan. Prinsipnya kita harus patuh dan taat pada ketentuan hukum," jelasnya.
2. Mahkamah Agung tolak PK Pemprov DKI Jakarta

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk nelak melakukan peninjauan kembali (PK) izin reklamasi Pulau G. Mengutip situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Hakim Yodi Martono memutuskan untuk menolak permohonan PK pada 26 November 2020.
Dalam pengajuan PK ini, Gubernur Anies Baswedan selaku pemohon dan PT Muara Wisesa Samudra selaku termohon/terdakwa.
"Amar putusan Tolak PK," bunyi putusan yang dikutip pada Kamis (10/12/2020).
3. Mahkamah Agung wajibkan Anies berbitkan izin reklamasi Pulau G

Petitum Pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja kepada Hakim adalah agar Anies Baswedan memperpanjang Izin Reklamasi Pantai Bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya pada 30 April lalu sehingga Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanasan reklamasi untuk perusahaan itu.
"Mewajibkan Kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar Majelis hakim dalam putusannya.