Jakarta, IDN Times - Di tengah pandemik virus corona dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Edi Sumantri menjelaskan, tarif PBB-P2 tahun 2020 masih tetap sama seperti tahun 2019.
"Untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 tahun 2020, diberikan insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2," kata Edi lewat keterangan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (25/4).