Jakarta, IDN Times - Permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di DKI Jakarta tak bisa dipenuhi, jika perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yaitu Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan Lembaga OSS. Hal ini yang kerap membuat permohonan ditolak.
"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Benny Agus Chandra, dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).