Pemungutan Suara Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama DPR dan KPU sepakat Pilkada serentak digelar Desember 2020. Keputusan ini diambil saat rapat kerja antara komisi ll DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, dan Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (27/5).
“Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi ll Ahmad Doli Kurnia saat membacakan hasil kesimpulan rapat.
1. Tahapan Pilkada akan dimulai 15 Juni
Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019. Artinya, tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.
“Dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Doli.