Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Dituding Terkait Kasus Formula E

Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute menuding pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan berkaitan dengan kasus Formula E.
Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menyebut Ketua KPK, Firli Bahuri terindikasi memaksakan agar Brigjen Endar dicopot sebagai Direktur Penyelidikan dan memulangkannya ke Polri usai jenderal bintang satu itu menolak meningkatkan status penyelidikan Formula E ke tahap penyidikan.
"Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir harus tidak dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksa menaikkan kasus tersebut," ujar Praswad dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/4/2023).
1. KPK dituding sebagai alat gebuk politik
Praswad mengatakan, upaya pencopotan Brigjen Endar merupakan indikasi bahwa KPK saat ini menjadi 'alat gebuk' politik. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum.
"Pendiaman atas tindakan tersebut sama saja membiarkan KPK menjadi alat yang merusak demokrasi bukan malah menjaganya," ujarnya.